Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sebanyak 140 peserta mengikuti pelatihan konvensi hak anak mulai Senin (2/10) hingga Rabu (4/10) di Aula Kusairi Usman Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang. Pelatihan ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM).
Pelatihan yang diikuti 140 peserta ini terdiri dari 80 peserta secara offline dan 60 peserta secara online melalui zoom webinar.
Peserta pelatihan terdiri dari para pendidik baik jenjang TK, SD maupun SMP, petugas kesehatan, pengelola LKSA, pengurus rumah ibadah, forum anak, pengurus lembaga kemasyarakatan, sahabat perempuan dan anak, perwakilan OPD dan anggota gugus tugas kota layak anak.
Kadis DP3APM, Rustam, mengatakan pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konvensi hak anak dan 5 klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus.
“Konvensi Hak Anak sangat penting untuk Anak anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka”, tambah Rustam
Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi ,” setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dengan memahami sejarah, filsafat dan substansi Konvensi Hak Anak diharapkan para peserta nantinya dapat lebih mudah dan lebih cepat mengimplementasikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di institusinya masing masing.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



