Beritaibukota.com,BINTAN – Pelaku jambret yang terjadi di sekitaran RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, 17 Januari 2023 kemarin telah berhasil ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan. Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial H berusia 32 tahun.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku warga Tanjungpinang dan sudah memiliki dua anak. Personil Polsek Bintan Timur dan anggota Satreskrim Polres Bintan yang melakukan penangkapan hari ini,” kata Suardi, Selasa (14/2).
Suardi juga menjelaskan pelaku ditangkap Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Kronologis kejadian penjambretan terhadap korban bermula ketika baru selesai melakukan transaksi tunai dari ATM BRI. Saat dalam perjalanan pulang ke rumah dan saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka merampas dompet Korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp2,146.000 dan satu Unit Handphone Oppo A55.
Suardi mengatakan hasil dari pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa namun gagal. Hal itu karena korban berusaha menghindar saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kampung Jati Kelurahan Kijang kota.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai 1.946.000 rupiah.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



