Selasa, April 21, 2026
BerandaSamosirPolisi Pasang Police Line di Lokasi Perambahan Kayu Pinus di Dolok Nipatil,...

Polisi Pasang Police Line di Lokasi Perambahan Kayu Pinus di Dolok Nipatil, Huta Ginjang, Kabupaten Samosir

Beritaibukota.com,SAMOSIR – Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman beserta stakeholder lainnya melaksanakan peninjauan di lokasi perambahan kayu Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo, Senin (12/06).

Peninjauan ini berdasarkan pengaduan Masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang ke Kantor Polres Samosir terkait perambahan pohon pinus yang diduga dilakukan Maruli Manat Situmorang bersama teman-temannya.

Mengingat lokasi penebangan pada kemiringan 60-70 derajat dapat mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di desa Huta Ginjang Polres langsung melakukan pemasangan Police Line di lokasi.

Perambahan pohon pinus di lokasi dianggap dapat membahayakan 51 unit rumah dan satu Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus tersebut.

Polisi saat tiba di lokasi tidak menemukan aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi. Selanjutnya Personil Polres Samosir didampingi Stakeholder terkait melakukan pemasangan Police Line di lokasi Perambahan Kayu Pinus yang dimaksud serta membuat video pernyataan untuk tidak melakukan penebangan Pohon Pinus.

Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36’47.2″ N, 98°52’47.6″ E), menyatakan bahwa kawasan Perambahan Pohon Pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo tersebut diluar Kawasan Hutan Lindung melainkan areal Penggunaan Lain (APL).

Selanjutnya Kapolres Samosir beserta Stakeholder lainnya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan penebangan pohon Pinus di lokasi Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang, mengingat dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang ada disekitaran lokasi penebangan pohon.

Apalagi saat ini lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi Kades Huta Ginjang.

Dalam Hal ini Untuk menyikapi permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan hidup telah memberikan surat kepada pengelola lokasi Maringan Sitanggang bahwa sesuai dengan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas lingkungan hidup bersama polres samosir Dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada Tanggal 15 November 2022 menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan .

Dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo
Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) an. Maringan Sitanggang kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perudang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pementauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.

“Karena belum Ada kelengkapan berkas maka segera diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Pada saat yang bersamaan tepatnya di simpang empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Personil Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan sebanyak empat orang Pria yang bernama :
Wiskom Sirait (Operator Alat berat)
, Lumri Hutahaean (Supir Truck), Michael Silalahi (Kernek Supir Truck), marga Manalu.

Keempat orang pria tersebut sedang mengendarai 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU yang sedang mengangkut 1 unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu berwarna kuning yang diduga berasal dari lokasi Perambahan Pohon Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo.

Sesuai keterangan Wiskom Sirait (Operator Alat berat) menyatakan bahwa satu unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning adalah milik Marga Hutagalung yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara,1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU milik CV. Panalaksak.

“Saya dipekerjakan Anju Simbolon selaku pengusaha kayu,” jelas wiskom Sirait.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri
Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba,Kabid Penataan, Penaatan, Pegelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Samosir Royson Sihaloho, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul *T. Sinurat,Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Hasan, SH.,MH,Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung,Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH,Mewakili Danramil 01 Simanindo Peltu W. Sidabutar,Sekcam Simanindo Belman Sidabuke,Kades Huta Ginjang Rinsan Situmorang,Personil Polres Samosir dan Polsek Simanindo

Penulis : Henri T. S

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses