Minggu, Mei 3, 2026
BerandaBintanMaju Sebagai Calon Anggota Legislatif, Istri Sekda Bintan, Diberhentikan dari PTT

Maju Sebagai Calon Anggota Legislatif, Istri Sekda Bintan, Diberhentikan dari PTT

Beritaibukota.com,KEPRI – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah memberhentikan pegawai tidak tetap atas nama Elyza Riani.

Elya merupakan pegawai tidak tetap yang berdinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Raykat Daerah Provinsi Kepri. Elyza diketahui telah mengikuti bursa pencalonan anggota dewan di Kabupaten Bintan dari Partai Golkar. Elyza juga merupakan istri dari Sekda Bintan, Rony Kartika.

Pemberhentian Elyza tertuang dalam keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 991 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu bunyi yang tertuang dalam keputusan tersebut menyebutkan berdasarkan Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-151.2/383/SETWAN/IX/2023 tanggal 01 September 2023 hal : Permohonan Pengunduran Diri Pegawai Tidak Tetap (PTT) a.n Elyza Riani, SH, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan Gubernur ini ditetapkan di Tanjungpinang, tanggal 5 September 2023 dan ditandatangani langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses