Selasa, Juli 7, 2026
BerandaKarimunSatresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Beritaibukota.com,KARIMUN – Personil Sat Resnarkoba Polres Karimun menangkap satu orang laki laki inisial IL (42) warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kamis (21/9).

Tersangka ditangkap di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Satuan Resnarkoba Polres tentang adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jalan. Nusantara, Kec. Karimun, Kabupaten Karimun.

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, dalam konferensi pers dilantai dua gedung catur prasetya, Rabu (27/9).

Wakapolres melanjutkan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang dilakukan terhadap inisial IL dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap.

Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap IL dan mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari inisial JM (40, DPO) warga Tembilahan.

IL diperintah JM mengambil barang tersebut di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh Sembilan) gram dan ½ (setengah) linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.

Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses