Kamis, April 16, 2026
BerandaTanjungpinangPolisi Tangkap Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di Jalan Sidomakmur

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembongkaran Rumah di Jalan Sidomakmur

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Kamis (21/9).

Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditangkap. Tersangka pertama inisial HI (27) pekerjaan buruh, dengan alamat dengan KTP berwarga Palembang. Tersangka kedua berinisial IL (35) status tidak bekerja yang juga beralamat di Palembang.

Adapun Korban seorang laki-laki berinisial D (18) warga Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, menerangkan, kejadian terjadi pada Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban tiba di rumahnya dan menemukan pintu rumah terbuka, kunci gembok berserakan di lantai, serta lemari dalam kamar korban berantakan. Ia menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib

Setelah mendapatkan rekaman CCTV sekitar tempat kejadian, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pada Jumat, 29 September 2023, tim berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti berupa kalung imitasi di daerah Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Uang tunai hasil curian telah habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi, sedangkan ponsel hasil curian telah dibakar oleh para pelaku karena tidak sesuai ekspektasi,” ujar Darma, Selasa (04/10).

Para pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Tanjungpinang. Selain itu, ada pun barang bukti yang diamankan, 2 buah obeng, 2 stel pakaian, 2 buah helm, 1 buah tas selempang, dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter.

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” ujar Darma.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses