Beritaibukota.com,KARIMUN – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Karimun, Zulkhairi, resmi berlanjut ke tahap penyidikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun. Status ini menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
“Iya betul sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Iskandar pada Selasa (12/11/2024).
Dalam penanganan kasus ini, Bawaslu Karimun telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, yang menjadi pihak pelapor. Bawaslu juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk Zulkhairi sebagai terlapor.
Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, membenarkan kehadiran Zulkhairi dalam proses pemanggilan.
“Iya, jadi (datang),” ujar Eko. Hingga saat ini, sebanyak 22 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini bermula dari tersebarnya sebuah video berdurasi 32 detik di media sosial, yang menampilkan foto dan rekaman suara yang diduga milik Zulkhairi. Dalam video tersebut, terdengar suara pria yang bertanya kepada lurah-lurah di Kabupaten Karimun terkait dukungan dalam Pilkada Kepri.
Dalam percakapan itu, suara yang diduga Zulkhairi menyebut beberapa lokasi, seperti Sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, dan Parit Benut, serta menanyakan arah dukungan mereka.
“Cari yang pasti aja Pak Lurah. Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser… Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik rekaman tersebut dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



