Minggu, Mei 3, 2026
BerandaBatamTim Tabur Kejaksaan Negeri Batam Amankan Buronan Kasus Pencurian

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam Amankan Buronan Kasus Pencurian

Beritaibukota.com,BATAM – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Perumahan Costarica Cluster Salvador No. 37, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Senin pagi (13/1/2025).

Buronan yang diamankan adalah ROLIATI, seorang perempuan berusia 48 tahun, asal Batu Besar, Batam.

ROLIATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1712 K/Pid/2024 tertanggal 12 November 2024.

Saat penangkapan, ROLIATI bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dan segera dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.

Kasi Intel Kejari,Batam Tiyan Andesta,
menyampaikan pihaknya akan terus memonitor dan melakukan upaya untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan Negeri Batam untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses