Beritaibukota.com,KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Teguh Subroto, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, dan Kasi Oharda Marthyn Luther, serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pidana pencurian, Rabu (22/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) Nanang Ibrahim Soleh.
Ekspose ini berkaitan dengan perkara pidana yang melibatkan tersangka Andreas Marbun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.
Peristiwa ini bermula bulan Agustus 2024, ketika tersangka menemukan kunci sepeda motor dan rumah di parkiran kawasan industri Wiraraja, Batam, dan kemudian membawa pergi sepeda motor Yamaha Vixion milik korban Mikhael Siboro, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp13.000.000,-.
Dalam pertimbangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Beberapa alasan mendasari keputusan ini, di antaranya adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka yang belum pernah dihukum, ancaman pidana penjara tidak lebih lima tahun, serta janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga mendapatkan pertimbangan sosiologis dari masyarakat yang mendukung langkah ini.
Penghentian penuntutan ini mencerminkan penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi lebih pada pemulihan keadaan semula dengan memperhatikan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih merata, terutama bagi masyarakat di bawah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, untuk mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak terkait.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



