Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan selama periode 2008 hingga 2018.
Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah, antara lain:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
- Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.
- Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-555/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan IR, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolvensi, dengan defisit pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun per 31 Desember 2008. Usulan penyehatan melalui tambahan modal sebesar Rp6 triliun ditolak karena tingkat solvabilitas PT AJS sudah mencapai -580%.
Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut, Direksi PT AJS, termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, mengembangkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu. Produk ini mendapatkan persetujuan dari tersangka IR, yang berwenang di Bapepam-LK, meskipun kondisi PT AJS sudah tidak sehat secara keuangan.
Produk JS Saving Plan kemudian dipasarkan dengan skema yang sangat membebani keuangan perusahaan karena struktur bunga dan benefit yang tinggi. Dana yang diperoleh melalui produk ini dikelola dengan investasi yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk penempatan dana di saham-saham yang mengalami penurunan nilai signifikan, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi PT AJS.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun akibat skema tersebut.
Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Penyidikan atas kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



