Beritaibukota.com,KEPRI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Penangkapan dilakukan di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin (28/22025), pukul 17.30 WIB
Buronan yang diamankan adalah Ir. Nurbatias (63), warga Kota Batam, yang telah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017. Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara sebelum diterbangkan ke Batam guna dieksekusi ke Lapas Batam.
Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, dan Ul Awal Saputra selaku anggota tim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menegaskan bahwa program Tabur Kejaksaan terus dilakukan untuk menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Kami akan terus memonitor dan mengejar para DPO hingga mereka tertangkap dan dieksekusi sesuai putusan hukum. Kami juga mengimbau kepada para buronan agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” ujar Kajati Kepri.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



