Senin, April 20, 2026
BerandaNasionalSerah Terima Simbolis Hibah Barang Rampasan Negara ke Universitas Hasanuddin untuk Pendidikan

Serah Terima Simbolis Hibah Barang Rampasan Negara ke Universitas Hasanuddin untuk Pendidikan

Beritaibukota.com,NASIONAL – Badan Pemulihan Aset (BPA) melaksanakan serah terima simbolis hibah Barang Rampasan Negara berupa 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam kepada Universitas Hasanuddin.

Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/3), dan merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kapuspenkum, Harli Siregar mengatakan barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023. Putusan ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Perikanan yang melibatkan Terpidana Tran Mua dan telah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan hibah ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-02/BPA.3/BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Proses ini telah melalui penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Barang rampasan tersebut, yaitu 1 unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam, sebelumnya berada di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan hibah ini didasarkan pada dua keputusan penting, yaitu:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin.
2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Universitas Hasanuddin.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Dr. Emilwan Ridwan, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, sebagai pihak kesatu (pemberi hibah), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Rektor Universitas Hasanuddin, sebagai pihak kedua (penerima hibah).
Asbach, S.H, Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, sebagai saksi perwakilan dari Badan Pemulihan Aset, Fadly Rivai, S.E., M.Si, Direktur Logistik/UKPBJ Universitas Hasanuddin, sebagai saksi perwakilan dari Universitas Hasanuddin.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses