Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/3/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka YF dan kawan-kawan.
“Keempat saksi diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023,” ujar Harli Siregar.
Adapun empat saksi yang diperiksa yaitu:
- MM, selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
- IPG, selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
- AEU, selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
- VY, selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga 2023.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan langkah hukum yang dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi perhatian publik mengingat perannya yang krusial dalam sektor energi nasional. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas di Indonesia.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



