Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas.
Pernyataan ini disampaikan dalam paparannya pada kegiatan Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 yang digelar Selasa, 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.
Dalam materinya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa perkara koneksitas adalah perkara pidana yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi hukum berbeda, yaitu lingkungan peradilan militer dan peradilan umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 UU Nomor 48 Tahun 2009, perkara koneksitas umumnya diperiksa oleh pengadilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait,” ujar Mayjen Ali Ridho.
Ia juga merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perkara koneksitas ditangani jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Kerugian negara atau militer minimal Rp100 miliar
Dampak signifikan terhadap perekonomian negara
Perhatian besar dari masyarakat
Wilayah perkara mencakup dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer
Melibatkan warga negara asing atau tokoh publik
Penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas proses hukum.
Adapun tahapan penanganan perkara koneksitas meliputi:
Penyelidikan dan prapenuntutan
Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
Penuntutan oleh tim gabungan Jaksa dan Oditur
Pelaksanaan putusan dan eksekusi
Eksaminasi oleh JAM-Pidmil sebagai pengendali mutu perkara
Jabatan JAM-Pidmil diperkuat melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, JAM-Pidmil memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme teknis dan administratif dalam penanganan perkara militer-sipil.
Koordinasi lintas institusi juga ditujukan untuk:
Mencegah disparitas hukum
Menjamin keadilan substantif bagi pelaku sipil dan militer
Menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung, Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama. Dalam paparannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman tentang peran jaksa dan oditur dalam penanganan perkara koneksitas.
“Sinergi antara peradilan militer dan umum bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan integritas hukum nasional yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan substantif, sesuai prinsip due process of law,” ujar Anwar Saadi.
Dengan sistem yang transparan dan koordinasi yang kuat, Kejaksaan RI melalui JAM-Pidmil berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional dan berkeadilan, bagi seluruh warga negara Indonesia, baik sipil maupun militer.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi