Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sitaan eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro, Senin (26/5/2025). Lelang tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: https://lelang.go.id.
Tiga Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Dilelang
Adapun objek lelang merupakan tiga bidang tanah yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dengan rincian sebagai berikut:
Lot 1: Tanah seluas 13.005 m², laku terjual seharga Rp585.225.000
Lot 2: Tanah seluas 44.243 m², laku terjual seharga Rp1.990.935.000
Lot 3: Tanah seluas 43.655 m², laku terjual seharga Rp1.964.475.000
Total hasil penjualan dari ketiga lot tersebut mencapai Rp4.540.635.000.
Hasil Lelang Disetorkan ke Kas Negara
Pelaksanaan lelang ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Proses lelang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan PMK Nomor 162 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan barang milik negara hasil rampasan dan gratifikasi.
Seluruh hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



