Beritaibukota.com,BATAM – Polisi meringkus tiga orang terduga pelangsir BBM jenis solar di SPBU Tembesi dan Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Hal itu disampaikan Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, Senin (18/4).
Ketiga orang tersangka tindak pidana migas tersebut yaitu inisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, ke dua, inisial SN selaku supir dan ketiga, inisial RK selaku supir.
Nugroho mengatakan para tersangka melakukan modus operandi dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi. Sebelumnya kartu Brizzi ini telah diubah terlebih dahulu menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar.
″Kendaraan Minibus yang digunakan tersangka sudah di modifikasi tangki bahan bakarnya sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM. Tertangkap nya para tersangka ini terjadi ketika Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU.
Saat melakukan pemantauan, didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di modifikasi,” kata Nugroho.
Dari penangkapan tersebut barang Bukti yang diamankan adalah 3 unit kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-.
Penulis : Riko
Editor : Zul



