Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah kota Tanjungpinang. Sabtu (20/08).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Tanjungpinang, AKPB Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan ini bermulaa hari Sabtu (20/08) pukul 20.00 WIB. Saat itu tim Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl.potong lembu no.23 Tanjungpinang terdapat seorang wanita yang menampung penjualan sieji Singapore. Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke TKP dan mengamankan seorang wanita inisial A beserta buku rekapan sieji Singapore.
“Terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang, ” kata Awal, Senin (22/8).
Awal mengatakan kepada petugas, A mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut inisial (S) alias (A) dan inisial(A) alias (L).
Awal menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp600 ribu merupakan hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan.
“Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Awal.
Penulis : Rinto



