Selasa, April 21, 2026
BerandaKepriTerdakwa Korupsi Dana Desa, Awaluddin dan Fendi Diputus Hukuman Penjara 1 Tahun

Terdakwa Korupsi Dana Desa, Awaluddin dan Fendi Diputus Hukuman Penjara 1 Tahun

Beritaibukota.com,KEPRI – Majelis Hakim PN Tanjungpinang memutuskan terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sidang ini merupakan agenda putusan dalam sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 An. Terdakwa Awaluddin dan Fendi yang digelar di Kantor PN Tanjungpinang, Kamis (8/9)

Terdakwa Awaluddin dijatuhkan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Awaluddin juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fendi dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum. Jawaban dari kedua terdakwa dan penuntut hukum menyatakan sikap pikir-pikir.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar. Roy juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.

Penulis : Rinto

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses