Beritaibukota.com, Seorang ibu rumah tangga warga Batam, inisial IP ditangkap unit reskrim Polsek KKP Batam Rabu (21/9). Pelaku berusia 48 tahun ini ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan tindak pidana terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Batam Center, Batam.
“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agusapriadi Lubis,” kata Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (24/9).
Awal Sya’ban mengatakan kronologis kejadian bermula ketika seorang pria yang disebut sebagai korban bernama Sahdan hendak menumpang ngecas di pos polisi Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/9) pukul 15.40.
Saat itu petugas polisi pelabuhan menanyakan tujuannya dan kenapa ada di pelabuhan. Petugas pos polisi yang merasa curiga Sahdan adalah PMI langsung melakukan pengecekan. Dari pengecekan petugas didapati 1 lembar kertas yang menyatakan di tolak masuk ke Negara Malaysia.
Selanjutnya Sahdan menelepon pengurus nya di Batam untuk menjemput kembali. Setelah pengurus datang menjemput Sahdan dan menunggu di seberang gerbang masuk pelabuhan International Batam Centre petugas pos polisi pelabuhan langsung mengamankan pengurus PMI tersebut dan Sahdan ke Pos Polisi untuk di bawa ke polsek kawasan pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek KKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agusapriadi Lubis melakukan penangkapan terhadap inisial IP di polsek kawasan pelabuhan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan di kuatkan dengan barang bukti. (redaksi)



