Beritaibukota.com,BATAM – Unit Reskrim Polsek KKP Batam dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agussapriadi Lubis mengamankan 5 orang Laki -laki dewasa yang diduga pelaku dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa (4/10).
Kapolsek KKP Barelang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan penangkapan dilakukan di Pelabuhan Ferry internasional Batam Centre. Kelima identitas korban yang diamankan yaitu Mathedi, Asbulah, Patma, Hosiah, dan Liya Koharidentitas. Sementara tersangka atas nama Harun, ACH, Sahwan, Hosnaris, Irsyad.
Kronologis kejadian bermula Selasa 04 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib. Waktu itu personil reskrim polsek KKP, Bripka Maidi mengamankan 7 orang yang diduga sebagai PMI Ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center-Kota Batam.
Setelah dilakukan interograsi terhadap ke 7 orang tersebut diperoleh informasi dari Harun menjelaskan bahwa dirinya dan Syakur adalah pengurus dalam keberangkatan 5 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkat ke negara Malaysia melalui negara Singapura.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap 5 orang lainnya. Dari situ diketahui mereka benar akan akan ke negara Malaysia melalui Singapura. Mereka ingin bekerja di Malaysia tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen.
Selanjutnya unit reskrim melakukan pengembangan sesuai dengan keterangan Syakur. Dari situ diketahui yang mengantar korban ke pelabuhan adalah Irsyad dan Syawan dan berada di hotel kaliban. Poisi pun melakukan penangkapan di sekitar hotel kaliban bersama dengan Rosnari.
Selanjutnya 5 orang tersebut yang diduga sebagai pelaku di bawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut. (redaksi)



