Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Tanjungpinang, Kamis (13/10).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh hari Kamis, (13/10).
“Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki bernama (CH) yang beralamat di Jalan Ganet Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menjual diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Efendi, Selasa (1810).
Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan penyelidikan tim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di sepeda motor di jalan senggarang simpang lampu merah Kilometer 14 Tanjungpinang Timur.
Tim langsung mendatangi dan mengamankan dan menggeledah laki-laki tersebut yang mengaku bernama (CH). Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 14,16 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
Tim juga mengamankan satu unit Handphone merk Vivo warna biru beserta kartu didalamnya, satu buah kotak rokok Rave hijau, satu buah kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu helai tisu, satu buah plastik warna hitam, satu buah mancis, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna Abu- abu.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (CH), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”, terang Efendi
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (redaksi)



