Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang, Sabtu (7/1).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Ps. Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Minggu (8/1) mengatakan penangkapan bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Sabtu (7/1) memperoleh informasi tentang dugaan warga yang memiliki narkotika jenis sabu.
Pada sekira pukul 12.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung turun ke lokasi. Setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (JR) dan langsung mengamankannya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki sebagaimana informasi mengaku bernama (JR) yang pada saat itu sedang mengendari sepeda motor di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk HD di Sepeda Motor yang dikendarai pelaku (JR). Di dalam kotak rokok ternyata ditemukan satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Pelaku (JR) mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Lain dari itu juga turut diamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika berupa satu unit handphone beserta kartu didalamnya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (JR), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Efendi.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (redaksi)


