Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dua orang pelaku pencurian inisial (MA) dan (LF) di rumah Jalan R.H Fisabilillah Gg. Sukajadi Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang berhasil dibekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, Selasa (17/1) mengatakan ke dua pelaku sudah ditahan di kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.
Ronny mengatakan penangkapan dilakukan Senin (16/1) pukul 15.00 Wib oleh Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak.
Penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengataka ada seorang pelaku pencurian yang pada saat itu berada di depan SMA Negeri 8 Batam Jalan Bengkong Sadai, Kota Batam.
Tim Jatanras Langsung bergerak menuju SMA 8 Batam untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tidak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial (MA) serta mengamankan barang bukti satu unit handphone.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku (MA). Pelaku (MA) mengakui benar melakukan pencurian tersebut. Tim langsung membawa Pelaku (MA) ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku (MA) mengaku melakukan aksinya bersama dengan pelaku lainya atas nama (LF). Tim Jatanras selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama (LF) di Kilometer 9 Tanjungpinang.
Untuk saat kedua pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna mengumpulkan barang bukti lainya. (redaksi)


