Rabu, Maret 19, 2025
BerandaNasionalAJI Desak Balikpapan Pos Patuhi Anjuran Disnaker

AJI Desak Balikpapan Pos Patuhi Anjuran Disnaker

Beritaibukota.com,NASIONAL – ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendesak PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar Rp 651.199.072 atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Sikap ini dikeluarkan AJI merespons keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan kepada PT Duta Margajaya Perkasa, pada 12 November 2021.

Surat itu menganjurkan perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kekurangan upah yang dipotong selama 7 bulan.

AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku.

Adapun empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan ini, antara lain:

1. AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.

2. AJI mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072.

3. Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU). Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan Kade.

4. Balikpapan Pos wajib membayar hak pesangon 15 mantan karyawan agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke perselisihan hubungan industrial.

5. Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi. (*)

Kronologis Kasus

Untuk diketahui, perselisihan hubungan industrial (PHI) antara Balikpapan Pos dan belasan pekerjanya sudah terjadi sejak Oktober 2020 lalu. Semuanya berawal dari mosi pemberian percaya kepada pimpinan, aksi mogok kerja, dan serangkaian kasus lainnya.

Kasus mencuat saat belasan karyawan media ini mengadukan permasalahan demosi atau penurunan jabatan, pemutusan kontrak, mutasi merugikan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh direktur mereka ke AJI Balikpapan.

Para karyawan juga dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh direktur atau pihak perusahaan karena melakukan mogok kerja. Bermula dari penandatanganan mosi tidak percaya yang dilayangkan 19 karyawan kepada Direktur Balpos, Yudhianto, 27 Oktober 2020.

Selanjutnya, para pekerja sempat mogok kerja secara tidak sah selama dua hari, yakni 28 dan 29 Oktober 2020. Ini dikarenakan ketidakpahaman terkait aturan ketenagakerjaan, sehingga pekerja memilih mogok kerja pasca ldirumahkannya dua karyawan, yakni Januar yang bertugas sebagai layout dan Sugiantoro di ekspedisi.

Setelah dua hari melakukan mogok tidak sah, barulah para karyawan memahami aturan ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan mogok kerja secara sah.

Sesuai aturan, pengajuan pemberitahuan mogok kerja sah pada perusahaan dan Disnaker mesti disampaikan seminggu hari kerja sebelum mogok dilaksanakan.

Salah satu pekerja, Esa Fatmawati memaparkan permulaan pekerja dan perusahaan melaksanakan perundingan bipartit. Bipartit pertama dilaksanakan pada 29 Oktober 2020. Para pekerja bertemu dengan direktur dan manajer keuangan.

Beberapa pertanyaan pekerja dijawab direktur dan akhirnya tak menemui kesepakatan. Direktur juga merekrut dua karyawan baru yang ditempatkan sebagai wartawan. Gaji pokok dua karyawan magang tersebut ternyata lebih besar dibandingkan beberapa karyawan yang sebelumnya mendapat pemotongan gaji 40 persen lalu 30 persen dengan alasan Covid.

Selain itu persoalan ingkar maupun tidak jujurnya direktur, serta tekanan kerja tinggi dengan gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan karyawan juga menjadi alasan meminta direktur untuk dievaluasi oleh pimpinan tertinggi Kaltim Post Group. Sayangnya, sampai akhir ini pun pimpinan tertinggi Kaltim Post group belum sama sekali bersedia menemui pekerja.

Bipartit kedua dilaksanakan pada 30 Oktober 2020. Saat itu para karyawan juga memutuskan kembali bekerja.

Direktur, pada bipartit kedua ini didampingi manajer keuangan, manager HRGA, dan manajer iklan. Kembali, tak ada kesepakatan. Pekerja kemudian melanjutkan pemberitahuan mogok kerja pada Disnaker.

Setelah pemberitahuan mogok kerja diserahkan, direktur sempat memanggil sejumlah karyawan secara bergantian.

Disnaker Balikpapan setelah menerima pemberitahuan merencanakan tripartit yang mengagendakan panggilan klarifikasi perusahaan dengan pekerja.

Panggilan klarifikasi pertama, 16 November 2020. Sebenarnya pada tripartit ini perusahaan sempat menyatakan akan menandatangani kesepakatan dengan para karyawan.

Namun sayangnya direktur ingkar dan mangkir dari janji pertemuan di Disnaker bersama dengan perwakilan pekerja.

Mestinya direktur menandatangani persetujuan bersama keesokan harinya sesuai janji dengan Disnaker dan pekerja.

Jika persetujuan itu ditandatangani, mogok rencananya diundur. Namun direktur tak bisa dihubungi dan tak datang setelah beberapa jam ditunggu dari waktu yang ditentukan.

Akhirnya pekerja yang terdiri dari redaktur, wartawan, montase, ekspedisi, dan layout mantap melakukan mogok kerja tanggal 19 hingga 26 November 2020.

Setelah memutuskan mogok kerja, direktur mulai melakukan intimidasi dengan memanggil karyawan satu per satu sampai beberapa di antara rekan mereka secara sepihak dianggap mengundurkan diri. Utamanya mereka yang ikut mogok bersama.

Pada 27 November pekerja kembali masuk seperti biasa. Namun setelah masuk kerja, ternyata direktur kembali memanggil mereka. Hingga gaji bulan November pun harus diambil secara tunai ke kantor.

Saat itu pekerja ternyata harus menerima surat SP II. Tanpa pernah mendapat SP I, semua pekerja secara bersamaan langsung menerima SP II yang bertandatangan direktur.

Dalam SP II tersebut, tercantum juga demosi-demosi maupun mutasi terhadap karyawan. Pekerja kemudian mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja kedua pada perusahaan dan disnaker.

Dalam perjalanannya, Disnaker kembali memfasilitasi pekerja dan perusahaan dalam bentuk tripartit.

Agenda mediasi 1 dilaksanakan 15 Desember 2020, membahas mogok kerja.
Lantas mediasi 2 dilaksanakan pada 21 Desember 2020 membahas lima pekerja yang statusnya digantung perusahaan.

Lima orang ini, tiga di antaranya adalah wartawan. Satu berstatus karyawan tetap dan dua karyawan kontrak.

Pada 13 November 2020, direktur memanggil tiga karyawan ini dan disumpah di atas Alquran. Atas nama Hariadi Kade di-PHK secara lisan oleh direktur.

Nyatanya pada hari pemberian SP II, direktur memutasi yang bersangkutan dari wartawan PPU menjadi wartawan Balikpapan. Sementara dua karyawan kontrak, Awal dan Mayasari dipecat sepihak karena ikut serta menandatangani mosi tidak percaya.

Keduanya dipecat tanpa surat. Dengan alasan tidak ada kontrak kerja tertulis.
Gaji diberikan hanya terhitung beberapa hari kerja saja, tanpa uang kompensasi lain. Atas nama Maya Sari diputus kontrak pada 13 November, sedang Syamsir Awal pada 14 November.

Dua pekerja lain adalah Januar dan Sugiantoro yang statusnya dirumahkan, bukan dipecat, namun tidak mendapatkan upah. Perusahaan beralasan yang bersangkutan masih dibayarkan BPJS Kesehatan.

Mediasi kedua yang membahas lima orang ini juga berakhir buntu. Satu per satu karyawan didampingi ketua pekerja dipanggil Disnaker berhadapan dengan direktur dan HRGA.

Dalam perjalanan ternyata salah satu karyawan, Aprianto yang sebelumnya adalah redaktur didemosi menjadi wartawan, di-PHK sepihak oleh perusahaan.
Aprianto juga menjadi salah satu karyawan yang dimediasi, namun sama saja, tak ada kesepakatan. Dalam perjalanan menuju tripartit ketiga, status demosi dan mutasi kembali berubah.

Direktur kembali mengirimi surat pada karyawan. Dua redaktur yang sebelumnya didemosi masing-masing kembali mendapat demosi. Atas nama Hasan didemosi ke cleaning service, Rusli ke pengantar koran. Layout atas nama Herman juga didemosi sebagai cleaning servis.

Tak sampai beberapa hari direktur kembali mengirimkan surat melalui HRGA. Isinya, karyawan dianggap mengundurkan diri jika tidak bekerja. Padahal secara resmi mogok dilakukan. Dan secara sepihak direktur menyatakan menganggap karyawan mengundurkan diri.

Para pekerja media ini menilai yang dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.

Beberapa pekerja yang di antaranya adalah dari jurnalis dan layout ini mendapat demosi yang tidak sesuai kompetensinya. Yakni, menjadi cleaning service dan loper koran.

Pihak perusahaan memberikan sanksi dan melakukan demosi kepada belasan pekerja tersebut lantaran melakukan aksi mogok kerja.

Padahal, para pekerja telah melakukan aksi mogok kerja sesuai peraturan atau prosedur yang diatur oleh Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 ayat 23 tentang mogok kerja.

Alhasil, belasan pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan. Sehingga mereka tidak menerima pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Tripartit keempat dengan agenda mediasi ketiga dilaksanakan 30 Desember 2020 dan kembali tidak ada kesepakatan. Perusahaan menganggap mogok kerja sah yang dilakukan pekerja sebagai mogok tidak sah. Padahal mogok kerja tersebut dilaksanakan sesuai dengan syarat ketenagakerjaan.

Data nama pekerja:
A. Demosi
– Rusli (redaktur) ke pemasaran lalu ke pengantar koran
-Hasan (redaktur) ke iklan lalu ke CS
-Alex (koordinator layout) turun jadi layout lalu ke CS
– Yadi, Hamdan, Dani (wartawan) ke PPL lalu pengantar koran

B. Mutasi
-Esa, wartawan Balikpapan mutasi ke Paser
-Diah, wartawan Balikpapan mutasi ke PPU
-Hariadi Kade, wartawan PPU dipecat tanpa surat tiba-tiba malah diberi SP lalu dimutasi ke Balikpapan
-Azwar Layout mutasi sekred
-Rudi Layout ke iklan lalu PPL
-Ato wartawan foto ke PPL pengantar koran

C. Putus kontrak sepihak
Awal, wartawan
Maya Sari, wartawan

D. PHK Sepihak
– Apri sebelumnya sempat demosi dari redaktur sebagai wartawan

E. Dirumahkan
– Januar layout
– Sugiantoro ekspedisi, lalu mundur

F. Mengundurkan diri
– Gere ekspedisi
– Joko montase

Sumber : AJI Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.