Jumat, Desember 6, 2024
BerandaNasionalBegini Isi Surat Menkopolhukam Terkait Kepri Diberi Hak Kewenangan Kelola Retribusi Jasa...

Begini Isi Surat Menkopolhukam Terkait Kepri Diberi Hak Kewenangan Kelola Retribusi Jasa Labuh Jangkar/Parkir Ruang Laut di Bawah 12 Mil

Beritaibukota.com,NASIONAL – Kabar baik datang menghampiri Provinsi Kepri. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD telah menyetujui Kepri diberikan wewenang untuk mengelolah retribusi jasa labuh/parkir ruang laut di bawah 12 mil sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dari enam pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan.

Persetujuan tersebut terdapat dalam Surat Bernomor B-207/DN.00.01/12/2021 tentang kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau itu ditandatangani langsung Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Moh Mahfud MD, tertanggal 20 Desember 2021.

Beritaibukota.com berdasarkan surat yang didapatkan terkait isi surat Menkopolhukam dalam poin 5 dan poin 6 ditulis ditulis sebagai berikut ;
Dalam Poin (5) ditulis berdasarkan saran dan pertimbangan dari hasil peninjauan lokasi serta rapat koordinasi tanggal 12 November 2021 bertempat di ruang rapat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenhub, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan hasil rapat, tinjauan lapangan serta saran dan masukan dari K/L terkait dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan percepatan pembangunan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan hak/kewenangan untuk mengelola retribusi jasa labuh/parkir ruang laut di bawah 12 mil sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dari enam pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan yaitu antara lain (1) labuh jangkar/parkir, (2) VTS (vessel Traffic Service) (3) Rambu (4) Pemanduan (5) Penundaan dan (6) alih muat dan pengawasan barang berbahaya kepada kapal yang akan dibongkar muat di pelabuhan Singapura. Adapuan ketentuan terkait tata cara pemungutan jasa labuh/parkir telah diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara dalam poin (6)dituliksan berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi yang difasilitasi oleh Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 31 Oktober 2018 antara Ditjen Perhubungan Luat dan Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Provinsi Kepri menghasilkan kesepakatan bersama yaitu ;

a. Bahwa Kementerian perhubungan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam bidang pelayaran sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran dan sesuai Pasal 16 Ayat (1) Undan-undang nomor 223 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) bahwa Kementerian Perhubungan dalam hal ini berwewenang dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelengaraan urusan pemerintahan

b. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempunyai kewenangan di bidang perhubungan sub urusan pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan

c. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU 23/2014 dan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) berwewenang untuk memungut retribusi jasa kepelabuhan

d. Istilah jasa labuh dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 dimaknai sebagai jasa dalam arti pemanfaatan ruang laut untuk labuh/parkir kapal. Sementara istilah jasa labuh dalam PP 15/2016 dimaknai sebagai kompensasi atas penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran oleh Pemerintah Pusat.

e. Pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil menjadi wilayah pengelolaan Pemerintah Daerah dan pemanfaatan ruang laut di atas 1 mil merupakan kewenangan Pemerintah Pusat

Begitu juga dengan poin (8) dalam surat tersebut sangat menguatkan pernyataan dari Kemenkopolhukam yang isinya berbunyi sebagai berikut ; Dengan mempertimbangkan

a. Peraturan perundang-undangan, saran pertimbangan dari K/L terkait dan hasil Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan melalui Jalur Nonlitigasi yang difasilitasi oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham sebagaimana tertuang pada angka 1 (satu) sampai angka 7 (tujuh).

b. Provinsi Kepulauan Riau memiliki ciri khas yakni luas wilayah 425.214,67 km2 yang terdiri dari wilayah daratan 3 % (9.982,88km2) dan wilayah lautan 97 % (415.231,79 km2) serta memiliki 2.408 pulau. Adapun Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Riau T.A 2021 sejumlah Rp1,191 Triliun dari pengelolaan ruang daratan sebesar 99,80 % (Rp1.188 triliun), dan dari pengelolaan ruang laut sebesar 0,20 % (2,398 miliar). Dengan demikian diperlukan kebijakan afirmasi untuk pengelolaan ruang laut dibawah 12 mil.

c. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan serta penyelesaian permasalahan dalam menjalankan kewenangan antaran Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar :

1. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mengelola retribusi jasa labuh jangkar/parkir ruang laut di bawah 12 mil sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan dari 6 (enam) jenis pungutan yang dikenakan oleh Kementerian Perhubungan antara lain
(1) labuh jangkar/parkir
(2) VTS (vessel Traffic Service)
(3) Rambu,
(4) Pemanduan
(5)Penundaan, dan
(6) alih muat dan pengawasan barang berbahaya terhadap kapal yang akan bongkar muat di Pelabuhan Singapura

2. Untuk menindaklanjuti poin (1) di atas, maka akan dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD

Gubernur Kepri saat dimintai konfirmasinya terkait surat tersebut Ansar Ahmad yang diwakili Kabiro Humas Protokol dan Penghubung Kepri, Hasan mengatakan Gubernur meminta doa dari semua warga Kepri supaya pengelolaan retribusi jasa labuh/parkir bisa dikelolah Provinsi Kepri. “Jika ini sudah terealisasi maka PAD kita akan bertambah signifikan. Tentu itu juga akan meningkatkan kemakmuran masyarakat di Kepri,” kata Hasan.

Hasan mengatakan pokoknya Gubernur sedang  berupaya terus berkomunikasi dengan pusat. “Kita sudah sudah dapat respon baik. Akan folow up terus, mohon doa dari semua pihak,” kata Hasan mengakhiri. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.