Selasa, Desember 23, 2025
BerandaKepriDPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Ke-5, Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2026

DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Ke-5, Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2026

Beritaibukota.com,KEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (24/11/2025).

Rapat ini membahas sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan dihadiri Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda Penetapan Propemperda 2026

Agenda utama rapat meliputi Laporan Hasil Penyusunan Propemperda 2026 dan Persetujuan Penetapan Propemperda 2026. Dewi Kumalasari menjelaskan bahwa penyusunan program pembentukan Perda tersebut mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menetapkan bahwa Propemperda harus disusun setiap tahun sebelum penetapan Ranperda APBD.

13 Ranperda Masuk Propemperda 2026

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepri, Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disepakati. Terdapat penambahan 1 Ranperda tentang kepemudaan sebagai lanjutan program tahun sebelumnya.

“Jumlah Ranperda pada Propemperda 2026 menjadi 13 Ranperda, terdiri dari 3 Ranperda rutin, 6 Ranperda usulan Pemerintah Provinsi, dan 4 Ranperda Inisiatif DPRD,” jelas Sahat Sianturi.

Proses Penyampaian dan Harmonisasi Ranperda

Untuk memastikan pembahasan berjalan tepat waktu, Sahat menegaskan bahwa penyampaian rancangan Perda beserta dokumennya harus disampaikan paling lambat dua bulan sebelum masa sidang berakhir. Langkah ini diperlukan agar pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bapemperda juga akan rutin menggelar rapat monitoring dan evaluasi guna memastikan progres penyusunan Perda sepanjang tahun 2026. Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, setiap Ranperda wajib melalui proses harmonisasi, baik di internal Bapemperda maupun di Kementerian Hukum Wilayah Kepulauan Riau, serta dilengkapi surat hasil harmonisasi.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses