Beritaibukota.com, KEPRI – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan instruksi gubernur Kepri nomor 486/SET-STC19/V/2021. “Instruksi ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kepri,” kata Ansar, Kamis (27/5).
Instruksi ini mulai berlaku 25 Mei 2021. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Kepri yang berisikan :
I. Segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
II. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. ZonaHijau dengankriteria tidak ada kasus COVID-19 disatuRT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul
20.00.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT
yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.
III. Melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
IV. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:
a. Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang
belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
b. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
V. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
a. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
b. Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
VI. Mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW.
VII. Memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.
VIII. Penetapan kriteria dan persyaratan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten/Kota masing-masing dengan berpedoman sepenuhnya pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.
IX. Memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberlakuan PPKM Mikro
b. Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran COVID-19.
c. Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran COVID-19.
X. Instruksi Gubernur ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.***