*) Jangan Sampai Namanya Ada, Orangnya tidak Ada
Beritaibukota.com, – Surat edaran pelarangan penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Jajaran Pemprov Kepri akhirnya dikeluarkan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, Senin (14/6). Ansar juga meminta BKD untuk mendata ulang semua pegawai di bawah naungan Pemprov Kepri.
Surat edaran itu tertuang dalam Nomor : 814.1 / 1078 / BKPSDM – SET / 2021 tentang larangan pengangkatan PTT / THLTHL, PTK non ASN / honor sekolah atau sebutan lain di lingkungan Pemprov Kepri.
Secara rinci surat edaran tersebut berisikan :
1. Setiap Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk mengangkat PTT / THL, PTK Non ASN / Honor Sekolah atau sebutan lain dengan alasan apapun tanpa izin Gubernur Kepulauan Riau.
2. Apabila Kepala Organisasi Perangkat Daerah masih melakukan pengangkatan PTT/THL, PTK non ASN/Honor Sekolah atau sejenisnya maka konsekuensi dan dampak dari pengangkatan tersebut adalah di luar tanggung jawab Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
3. Diminta agar Kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin PTT/THL, PTK non ASN/Honor Sekolah secara berjenjang.
4. Untuk tertib administrasi diminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dapat menyampaikan data THL, PTK non ASN/Honor Sekolah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau.
Ansar beberapa hari sebelumnya juga sudah mengatakan telah memerintahkan semua OPD untuk tidak lagi menerima THL.
Bahkan Ansar juga sudah meminta BKD untuk betul-betul melakukan verifikasi terhadap keberadaan THL di Provinsi Kepri.
“Jangan sampai namanya ada, orangnya tidak ada. Jangan sampai namanya ada tapi orangnya sekali seminggu masuk, ” kata Ansar yang tidak ingin ada kejadian yang sama terjadi di Pemprov Kepri seperti yang ada di Pusat. (Rinto)