Beritaibukota.com, KEPRI – Setelah sebelumyna akun facebook (FB) Gubernur Kepri H. Ansar Ahnad yang sempat di catut namanya, kini giliran akun FB Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina. Oleh sebab itu, Plt. Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Kepri Hasan, menghimbau masyarakat pengguna media sosiap agar lebih berhati-hati.
“Kita himbau agar masyarakat pegiat media sosial lebih berhati-hati lagi. Jangan langsung percaya jika ada pesan dari akun yang mengatasnamakan pejabat daerah, apalagi mengqtasnamakan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Hasan.
Siapapun, lanjut Hasan, bisa menjadi siapa saja di media sosial. Makanya, masyarakat dituntut untuk lebih cerdas, tidak gampang percaya sebelum membuktikan kebenarannya atas sumber dan apapun informasi yang diterima.
“Dari kasus ini jelas ada unsur sengaja menduplikasi akun FB Wakil Gunernur untuk tujuan tertentu. Dan hal seperti ini sebelumnya dialami juga oleh Gubernur,” terang Hasan lagi.
Untuk membedakan akun FB Wakil Gubernur yang asli dan yang aspal, menurut Hasan bisa dilihat dari foto profil dan banner yang di gunakan.
Foto profil di FB yang resmi milik Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina bisa dilihat bahwa Wakil Gubernur sedang berdiri sedikit membungkuk sambil menyusun jari sepuluh dan merapatkannya ke dada. Sedangkan banner yang di gunakan di FB resmi, tampak Wakil Gubernur sedang bernyanyi didampingi suaminya H. M. Rudi.
Adapun foto profil yang digunakan untuk akun FB yang aspal, Hj. Marlin tampak sedang duduk di meja kerja didepannya ada papan nama bertuliskan ‘WAKIL GUBERNUR’. Dan banner yang digunakan adalah foto dirinya dengan pose berdiri bertiga dengan posisi diapit, dan ketianya menggunakan jas hitam.
“Perbedaannya ada di foto profil dan banner. Sekali lagi saya sampaikan, di media sosial, siapapun bisa menjadi siapa saja. Makanya kita harus berhati-hati. Apalagi foto Wakil Gubernur banyak di internet yang bisa diambil,” tutup Hasan.
Hasan meminta kepada masyarakat agar segera mengkonfirmasi ke Humas Pemprov Kepri jika ada akun aspal lainnya yang mengatasnamakan pejabat daerah. Apalagi mengatasnamakan Gubernur, Wakil Gubernur dan untuk disalah gunakan.(***)