Selasa, Oktober 7, 2025
BerandaNasionalJAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Sinergi Peradilan Militer dan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas

JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Sinergi Peradilan Militer dan Umum dalam Penanganan Perkara Koneksitas

Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas.

Pernyataan ini disampaikan dalam paparannya pada kegiatan Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 yang digelar Selasa, 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.

Dalam materinya, JAM-Pidmil menjelaskan bahwa perkara koneksitas adalah perkara pidana yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi hukum berbeda, yaitu lingkungan peradilan militer dan peradilan umum.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 UU Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 UU Nomor 48 Tahun 2009, perkara koneksitas umumnya diperiksa oleh pengadilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait,” ujar Mayjen Ali Ridho.

Ia juga merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perkara koneksitas ditangani jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

Kerugian negara atau militer minimal Rp100 miliar

Dampak signifikan terhadap perekonomian negara

Perhatian besar dari masyarakat

Wilayah perkara mencakup dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer

Melibatkan warga negara asing atau tokoh publik

Penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas proses hukum.

Adapun tahapan penanganan perkara koneksitas meliputi:

Penyelidikan dan prapenuntutan

Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI

Penuntutan oleh tim gabungan Jaksa dan Oditur

Pelaksanaan putusan dan eksekusi

Eksaminasi oleh JAM-Pidmil sebagai pengendali mutu perkara

Jabatan JAM-Pidmil diperkuat melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 2 Tahun 2022. Selain itu, JAM-Pidmil memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme teknis dan administratif dalam penanganan perkara militer-sipil.

Koordinasi lintas institusi juga ditujukan untuk:

Mencegah disparitas hukum

Menjamin keadilan substantif bagi pelaku sipil dan militer

Menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan putusan

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung, Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, yang pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama. Dalam paparannya, ia menyampaikan pentingnya pemahaman tentang peran jaksa dan oditur dalam penanganan perkara koneksitas.

“Sinergi antara peradilan militer dan umum bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga bagian dari pembangunan integritas hukum nasional yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan substantif, sesuai prinsip due process of law,” ujar Anwar Saadi.

Dengan sistem yang transparan dan koordinasi yang kuat, Kejaksaan RI melalui JAM-Pidmil berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional dan berkeadilan, bagi seluruh warga negara Indonesia, baik sipil maupun militer.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses