Selasa, Desember 3, 2024
BerandaKepriJam Waktu Belanja di Mall Tambah 2 Jam

Jam Waktu Belanja di Mall Tambah 2 Jam

Beritaibukota.com,KEPRI – Jam waktu operasional pusat perbelanjaan di Kepri diperpanjang dua jam. Hal ini mengingat banyaknya warga yang mendatangi pusat belanja dikarenakan perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru.

“Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang waktu operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB. Tapi ini berlaku sampai 2 Januari 2022,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid- 19 Kepri, Lamidi, Senin (27/12).

Lamidi mengatakan perpanjangan waktu ini juga mengantisipasi lonjakan warga belanja di mall. Perpanjangan waktu ini harapnya bisa dipergunakan warga dengan baik supaya tidak terjadi penumpukan di jam-jam tertentu.

Penambahan waktu operasional tetap mengingatkan pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk membatasi jumlah pembeli sehingga tidak terjadi kerumunan. Jumlah pembeli maksimal 75 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan.

Lamidi mengemukakan Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatur kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan. Batas maksimum pembeli sebanyak 75 persen dari kapasitas restoran atau rumah makan.

“Harus terapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.

Lamidi juga minta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi dan mengawasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten dan kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

“Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, kata dia harud memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

“Satgas harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup,” tuturnya. (fik)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.