Kapolres Bintan Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021
Beritaibukota.com, BINTAN – Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M Kamis (8/7) turun ke lapangan melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Bintan Nomor: T/827/443/SATGAS/VII/2021. Surat edaran ini terkait tentang rerubahan pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan
Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk melakukan Pengetatan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 dan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi Covid-19.
Sebelum melaksanakan kegiatan dilaksanakan Apel Persiapan Dalam Rangka Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dimasing-masing wilayah yaitu wilayah Bintan Utara, wilayah Bintan Timur dan wilayah Gunung Kijang.
Bambang mengatakan kepada seluruh personel agar pada saat bertugas dalam melaksanakan operasi Yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan. Serta tetap mengedepankan langkah persuasif humanis, dan tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan masyarakat yang tidak mentaati prokes covid-19 dan juga tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.
Bambang berharap agar masyarakat dan pemilik tempat usaha tidak terkejut dengan adanya kegiatan pengetatan PPKM berbasis mikro antara lain pengaturan tempat usaha yang diberlakukan pembatasan sebesar 25% dari kapasitas ruangan, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 Wib dan untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar dilakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan dan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian pelaksanakaan kegiatan ibadah (Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya) yang difungsikan sebagai tempat ibadah mempedomani tempat kriteria zonasi di wilayah kelurahan/desa masing-masing, termasuk penyelenggaraan sholat lima waktu dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25% serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan untuk penyelenggaraan sholat Jumat untuk sementara di tiadakan sampai situasi dinyatakan kondusif.
Kapolres juga menekankan kepada pemilik tempat usaha jangan ada yang main kucing-kucingan karena apabila ketahuan akan ditindak tegas. *** (ko)