Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang diam-diam menyelidiki indikasi korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.
Informasi yang diperoleh beritaibukota.com, dugaan korupsi yang sedang ditelusuri untuk penyelidikan yaitu anggaran 2014-2019. Penyelidikan indikasi korupsi terkait penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang, indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan minum.
Kajari Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril tidak membantah terkait penyelidikan yang mereka lakukan. Namun Dasri belum mau menjelaskan lebih detail terkait lebih dalam terhadap apa yang mereka kerjakan saat ini.
“Ada laporan masyarakat terkait indikasi korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang. “Masih Lid (penyelidikan, red). Makanya kami perlu klarifikasi terkait laporan itu,” katanya, Selasa (24/8).
Penyidik juga kata Dasril, telah memanggil beberapa pihak pihak terkait untuk mendapatkan keterangan dalam hal klarifikasi laporan masyarakat yang disampaikan kepada mereka. “Untuk lebih lanjut bagaimana nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Dasril. (nto)