Senin, Oktober 7, 2024
BerandaNasionalKetua Umum PKK Soroti Pernikahan Usia Dini yang Masih Tinggi di Indonesia

Ketua Umum PKK Soroti Pernikahan Usia Dini yang Masih Tinggi di Indonesia

Beritaibukota.com,NASIONAL – Angka pernikahan usia dini masih tinggi di Indonesia. Bahkan berdasarkan data, Indonesia diurutan 37 dunia dalam persentase pernikahan usia anak.

“Bahkan tingkat ASEAN, Indonesia urutan ke-2 terbesar setelah Kamboja,” kata Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian dilansir dari kemendagri.go.id pada Webinar Obrolan Santai Kader Inspiratif PKK (Obras Kain PKK).

Tri mengatakan perempuan usia 10 sampai 14 tahun memiliki resiko kematian lima kali jauh lebih besar saat melahirkan. Hal ini dikarenakan secara medis alat reproduksi mereka dianggap belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.

Pernikahan dini juga mengakibatkan anak perempuan putus sekolah. Tentunya, fenomena ini juga akan berpengaruh terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Dengan tingginya (angka) anak putus sekolah, mempengaruhi rendahnya tingkat IPM,” tandasnya.

Untuk itu, Tri berharap, melalui kegiatan Obras Kain PKK tersebut akan dikupas secara tuntas persoalan pernikahan usia anak dan cara penanganannya. Dengan demikian, diharapkan para kader PKK dan masyarakat dapat mengetahui dan memahami dampak buruk pernikahan usia anak. Tak lupa, dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum TP PKK Pusat juga berpesan agar masyarakat terus mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam Webinar Obras Kain PKK kali ini turut hadir Tenaga Profesional Lemhanas RI Ninik Rahayu sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang Konsep Negara Kesatuan dan Problem Bangsa Indonesia. Dalam paparannya, ia membahas seputar perkawinan dan perkawinan usia anak, serta bagaimana fakta perkawinan usia anak di Indonesia. Ia juga menjabarkan gambaran atau peta besar permasalahan perkawinan usia anak. Kemudian, Ninik juga mengulas soal peluang pencegahan dan penanganan dalam permasalahan perkawinan usia anak tersebut. (fik)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.