Kode Perilaku Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perilaku Perusahaan PT Berita Ibu Kota

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan beritaibukota,com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan beritaibukota.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan beritaibukota.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi beritaibukota.com melalui surat elektronik ke: beritaibukota2020@gmail.com

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi beritaibukota.com

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh beritaibukota,com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: beritaibukota2020@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Berita Ibu Kota dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.