Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Hari ini, Senin (6/9) KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap lima orang yang dilaksanakan di kantor Polres Tanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan ke lima nama yang diperiksa atas nama:
- Budianto berprofesi sebagai swasta.
- Aman sebagai Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur
- Setia Kurniawan sebagai Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan
- Bobby Susanto sebagai Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang)
- Agus sebagai Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018. KPK menduga Apri menerima Rp 6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 250 miliar dalam kasus ini. (nto)