Beritaibukota.com,NASIONAL – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pidinuri, S.H, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Ali Yudiem, S.H, dan Anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020, Rifzon Efendi, S.Sos. pastinya bisa bernapas lega.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tidak ada mengeluarkan surat pemanggilan terhadap mereka. Bahkan KPK mengatakan surat pemanggilan yang tersebar adalah palsu.
KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu di wilayah Provinsi Lampung yang mengatasnamakan KPK. Surat tersebut ditujukan untuk beberapa pihak di Kabupaten Pesisir Barat.
KPK lewat Plt Jubir KPK mengklarifikasi informasi tersebut dan mengatakan surat yang beredar itu adalah surat panggilan KPK Palsu. Klarifikasi itu dimuat dalam twiter @KPK_RI yang disiarkan di laman twiter tersebut, Jumat (03/9) 2021.
Dalam surat tersebut ditujukan untuk beberapa pihak di Kabupaten Pesisir Barat atas nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pidinuri, S.H, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Ali Yudiem, S.H, dan Anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020, Rifzon Efendi, S.Sos.
Dalam surat palsu tersebut ke tiga orang yang disebut diminta untuk datang ke unit IV menemui para penyidik KPK pada tangal 7 September 2021 pukul 13.00/01.30. Adapun tempat yang diminta mereka datangi yaitu di Jalan Ikan Karper Kav.12 Blok K Cinere Estate Cinere Megapolitan, Jakarta Selatan.
Ketiga nama yang disebut dalam surat palsu itu diminta kehadirannya sebagai saksi mengenai pelaksanaan pembangunan proyek gedung pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan gedung sekolah menengah pertama (SMPN 1) Krue dari tahun 2015-2020.
Ali Fikri dikutip dari laman twiter KPK, mengatakan KPK secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar tersebut.
“Surat palsu ini telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK,” kata Fikri.
Dalam surat palsu ini disebutkan bahwa pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, proses pemeriksaannya dilakukan di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya. Setiap pegawai yang bertugas juga dibekali dengan surat tugas dan kartu identitas pegawai.
KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.
Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. (nto)