Beritaibukota.com, KEPRI – Perbuatan tidak terpuji dan merusak citra Kejaksaan dilakukan dua oknum pegawai Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang. Ke dua oknum pegawai kejaksaan ini bersama satu orang swasta diduga melakukan pemerasan kepada seorang Kepala Desa di Bintan.
Mereka bertiga berdalih meminta sejumlah uang untuk pengamanan kegiatan. Ketiganya pun ditetapkan tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan Kamis (1/7).
Kasipenkum Kajati, Jendra Firdaus, mengatakan dua oknum pegawai kejaksaan berinisial MR oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Pinang dan BI oknum pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Bintan sementara satu lagi swasta inisial RR.
Dalam pres rilis Kejati, Rendra mengatakan kronologis kejadian bermula saat bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan mendapat informasi adanya dua orang yang mengaku dari Kejaksaan Tinggi dan jaksa bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.
Mendapat informasi itu, Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan mengabarkannya kepada bidang Intelijen Kajati Kepri. Selanjutnya Asintel Kepri memerintahkan melakukan pengecekan dan penjejakan.
“Ternyata informasi itu betul ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di Bintan dengan alasan mengetahui sejumlah penyimpangan dana desa, ” kata Rendra, Jumat (2/7).
Dari informasi yang dikumpulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri langsung membentuk tim. Malamnya pukul 21.30 tim intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum pegawai kejaksaan ditambah uang Rp50 juta. Dari hasil pemeriksaan kedua oknum pegawai mengaku perbuatannya.
Selanjutnya kedua oknum pegawai kejaksaan diserahkan ke bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada tanggal 1 juli para pelaku telah ditetapkan jadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan kepada kepala desa sejumlah Rp50 juta. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bintan. (Ko)