Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Penataan Pulau Penyengat diminta dilaksanakan tidak mengganggu cagar budaya. Pemerintah Provinsi Kepri meminta kepada tim yang ditugaskan menata pulau Penyengat untuk dapat melaksanakan penataan diluar daerah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Lamidi mengatakan penataannya diharapkan tidak termasuk dalam zona merah atau daerah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Bahkan untuk lebih memastikannya, Lamidi meminta agar tim penataan Pulau Penyengat membuat draf Pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya provinsi Kepri dan ditandatangani bersama untuk lebih memastikan bahwa pelaksanaan penataan diluar kawasan Cagar Budaya.
“Kita sudah tahu jika melihat di peta. Namun, untuk memastikan kita minta pernyataan tertulis agar kedepannya tidak masalah,” tegas Lamidi,” kata Lamidi, Kamis (10/12).
Ditambahkan Lamidi, saat ini pihak terus berupaya untuk mempersiapkan penataan ini dengan kehati-hatian agar nantinya penataan pulau penyengat sesuai aturan dan ketentuan yang ada.
“Kita akan berhati-hati karena pulau penyengat merupakan daerah cagar budaya,” jelas Lamidi kembali.
Sementara itu Zulfikar warga Tanjungpinang mengaku senang dengan rencana Pemprov yang hendak menata Pulau Penyengat. “Sudah sangat betul itu. Cagar budaya jangan pula sampai rusak. Jangan karena penataan tapi nilai cagar budaya jadi hilang,” kata Zulfikar saat dimintai pendapatnya, Jumat (10/12). (ko)