Beritaibukota.com,KEPRI – Ketua DPD Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, Iskandar Tanjung, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (2/12/2024).
Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait Dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) di Bintan yang telah disampaikan sejak empat tahun lalu ke berbagai lembaga, termasuk Kejati Kepri, Kejagung, Jamwas, dan Komisi III DPR RI.
Awalnya Iskandar diterima oleh Koordinator Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yusnar Yusuf. Anang menjelaskan bahwa Kajati, Wakajati, dan Aspidsus sedang bertugas di luar. Namun beberapa waktu kemudian Iskandar dibawa bertemu ke ruangan Aspidsus Kepri.
“Saya ingin klarifikasi bagaimana tindak lanjut laporan DJPL. Jamintel sudah memastikan ada perbuatan melawan hukum. Bahkan, saya mendapat surat dari Jampidsus bahwa laporan telah ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejati Kepri,” ujar Iskandar.
Iskandar menyoroti adanya dana Rp145 miliar yang diserahkan oleh perusahaan tambang, namun tidak ditemukan di bank yang seharusnya menampungnya. Padahal ia menegaskan bahwa dana tersebut hanya bisa diakses oleh Kepala Daerah untuk pencairannya.
“Saya ingin bertemu Kajati untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. Apalagi Jampidsus sudah memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum,” tambahnya.
Sementara itu Yusnar Yusuf setelah melakukan pertemuan bersama menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan kerugian negara.
“Pada tahun 2022, tim Pidsus menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum, sehingga penyidikan ditutup. Namun, jika ada bukti baru, penyelidikan bisa dibuka kembali,” jelas Yusnar.
Yusnar juga mengatakan terkait surat yang disampaikan Iskandar bahwa adanya surat dari Jampidsus untuk menindaklanjuti laporan tentang DJPL, Kejati Kepri belum menerimanya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Iskandar merasa tidak puas. Ia menilai Kejati Kepri terlalu berpatokan pada data lama.
“Saya minta Kejati Kepri fokus pada data terbaru tahun 2024. Ini sudah ada pernyataan dari Jampidsus yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait DJPL di Bintan,” tegasnya.
Iskandar juga meminta perhatian dari Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Saya memiliki data valid dari Kejagung yang menunjukkan adanya kerugian negara. Saya sangat menyayangkan sikap Kejati Kepri yang masih merujuk pada data lama,” pungkas Iskandar.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi