Selasa, Desember 3, 2024
BerandaBatamPenetapan UMK 2022, Gubernur Kepri Akan Berpedoman Kepada Kebijakan Pusat

Penetapan UMK 2022, Gubernur Kepri Akan Berpedoman Kepada Kebijakan Pusat

Beritaibukota.com,BATAM – Penetapan upah minimum kerja untuk tahun 2022 akan dilaksanakan sebentar lagi. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Selain mengacu pada kebijakan pusat, Penetapan upah minimum juga memperhatikan kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi.

“Termasuk tentunya, paritas perhatian pada daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga median upah. Baru setelah itu, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada kisaran nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah,”jelasnya.

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan melakukan penetapan upah minimum tahun 2022 sebelum tenggat waktu yang diharuskan.

Nantinya kita harapkan, keputusan yang akan ditetapkan menjadi keputusan yang menguntungkan semua, dan tidak merugikan salah satu pihak, karena telah diputuskan bersama Dewan

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (16/11) menjelaskan kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.

Menurut Mahfud menjelang penetapan upah minimum provinsi dengan batas akhir tanggal 21 November dan penetapan upah minimum kabupaten/kota 30 November nanti berpotensi terjadinya penolakan.

“Biasanya eskalasi penolakan akan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa. Mesti berunjuk rasa bagian dari penyampaian aspirasi yang sah, Silahkan menggelar unjuk rasa dengan santun dan tertib, jangan sampai unjuk rasa yang digelar malahan membuat kondisi tidak aman,” kata Mahfud MD.

Sementara itu, Menakertrans RI, Ida Fauziyah memaparkan upah minimum adalah upah terendah yang diterapkan pemerintah kepada pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja.

Upah Minimum, berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Dengan kata lain, pemerintah tidak mau setiap pekerja menerima upah sangat rendah dibawah ketentuan,” jelas Ida Fauziyah. (fik)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.