Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memperpanjang penghapusan denda pajak kenderaan bermotor. BP2RD beralasan minat masyarakat masih tinggi menjelang akhir batas waktu program yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Kepala BP2RD, Reni Yusneli, Rabu (29/9). Reni mengatakan perpanjangan dilakukan sampai 30 November 2021. Sementara dalam program sebelumnya penghapusan pajak kenderaan hanya dibatasi sampai 30 September.
“Kami melihat juga ekonomi masyarakat cukup berat saat ini. Untuk itu kami memberi kesempatan lebih lama biar masyarakat bisa mengumpulkan biaya untuk pengurusan pajak,” kata Reni.
Program penghapusan pajak yang sudah dimulai sejak Juli kemarin dinilai sangat baik. Terbukti dari realisasi pendapatan dari sektor pajak kenderaan sudah lebih dari target yang ditetapkan.
Reni berharap dengan diperpanjangnya program tersebut maka pendapatan dari sektor pajak kenderaan jauh lebih tinggi di tahun 2021. (nto)