Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Merayakan malam pergantian tahun baru dari 2021 ke 2022, Polres Tanjungpinang melarang pesta kembang api.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Selasa (21/12).
Fernando mengatakan keputusan itu merupakan kesepakatan dari hasil rapat bersama Gubernur Kepri dan pemimpin daerah di Kepri lainnya.
Tidak hanya itu, Fernando menyebutkan masyarakat Tanjungpinang juga dilarang untuk membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
” Pesta kembang api dilarang. Jika ada buat acara malam tahun baru harus ada izin kepolisian,” Kata Fernando.
Fernando menjelaskan untuk menjelang Nataru Polres Tanjungpinang membuat 7 pos pengamanan diantaranya 4 pos PAM, 2 pos terpadu, dan 1 pos keliling.
Selain itu sebanyak 300 personil Polri dan TNI diturunkan untuk mengamankan tempat ibadah dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
” Sebanyak 45 gereja di Tanjungpinang, sekarang personil sudah mulai melakukan pengamanan,” Jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas, terutama menjelang dan saat libur Nataru.
“Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19. Situasi yang sudah membaik ini harus kita pertahankan,” tutupnya. (Ko)