Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kebakaran di Jl. Brigjen Katamso Gg. Kenanga 5 Kelurahan Tanjung Unggat 12 Agustus 2021 akhirnya diketahui merupakan unsur kesengajaan. Polsek Bukit Bestari berhasil mengamankan H pelaku kebakaran yang tak lain adalah penghuni kontrakan rumah tersebut.
Denny Erfanosa, korban selaku pemilik rumah awalnya mengira kebakaran tersebut merupakan suatu musibah seperti korsleting listrik maupun semacamnya. Namun pihak Kepolisian yakni Polsek Bukit Bestari tidak meyakini sepenuhnya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah korban membuat Laporan Polisi, di lokasi kebakaran Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik ukuran 1,5 liter yang berisi cairan yang diduga bahan bakar bensin dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki dengan nopol BP 4920 DM.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari kemudian menggali informasi dari korban yang mana diketahui bahwa rumah tersebut berstatus sedang dikontrakkan kepada pasangan suami istri bernama “R” (istri) dan suami “H” yang pada saat terjadinya kebakaran suami istri tersebut tidak dijumpai di lokasi.
Selanjutnya jajaran Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas melakukan penggalian informasi sehingga akhirnya menemukan titik terang keberadaan pasangan suami istri tersebut.
Setelah melakukan penggalangan baik dari pihak keluarga suami istri tersebut, pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.00 wib jajaran Reskrim menerima panggilan telepon dari pihak keluarga “H” bahwa akhirnya “H” menyesal dan mengakui perbuatannya sehingga berniat menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.
Tanpa menunggu lama jajaran Reskrim langsung meluncur ke alamat pelaku yaitu di Km. 15 arah Tg. Uban Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Adi Sumardi, S. Kom menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang mana pelaku melakukan pembakaran rumah tersebut awalnya hanya ingin membuat istri pelaku jera.
Pelaku ingin istri tidak melakukan kebohongan lagi serta menganggap pelaku sebagai suami yang menafkahi istri yang mana selama ini istri pelaku tidak mengakui dan selalu mengatakan bahwa pelaku tidak pernah memberi nafkah.
AKP Adi Sumardi, S. Kom menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 187 K.U.H.Pidana “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Dirinya menambahkan bahwa pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras Personil jajaran Polsek Bukit Bestari khususnya Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas”, pungkasnya. (nto)