Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (13/9).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terkait penangkapan tersangka inisial AJT seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Triwijaya, Kelurahan Air Raja.
Tersangka diringkus di Jalan Sei Jang, pintu masuk hotel Sunrise, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Lalu Barang Bukti yang dimusnahkan dari tersangka, 1 (satu) paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 577,826 (lima ratus tujuh puluh tujuh koma delapan dua enam) gram dan 156 (seratus lima puluh enam) butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Hakim Pengadilan Tanjungpinang, BNNK Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair. Sementara itu, narkotika jenis Pil Ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender untuk dihancurkan menjadi serbuk, kemudian serbuk tersebut dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut dan mencair.
Pemusnahan ini merupakan langkah dari Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menjadi contoh bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
Polresta Tanjungpinang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan kota yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.
“Demikianlah informasi mengenai pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang. Semoga dengan adanya kegiatan ini, peredaran narkotika dapat ditekan dan Kota Tanjungpinang menjadi lebih aman dari bahaya narkotika,” ujar Alvin.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi