Beritaibukota.com, KEPRI – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. di Kepri ada empat kabupaten kota yang ikut pengetatan PPKM Mikro yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Natuna
Terus apa-apa saja sektor perusahaan yang masih dapat tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM darurat ini. Dirangkum dari berbagai sumber, sesuai Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan apa saja yang boleh beroperasi di tengah PPKM darurat.
Untuk sektor esensial, terdapat lima jenis sektor usaha yang boleh beroperasi dengan sejumlah persyaratan, berikut daftar lengkapnya: 1. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran. 2. Pasar modal. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf. 3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf. 4. Perhotelan non-penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf. 5. Orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.
Sektor kritikal Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi. Berikut daftar lengkapnya : Kesehatan. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian. Keamanan dan ketertiban masyarakat. Dapat beroperasi penuh tanpa pengecualian. Penanganan bencana. Energi. Logistik, transportasi. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan. Pupuk dan petrokimia. Semen dan bahan bangunan. Obyek vital nasional. Proyek strategis nasional. Konstruksi. Utilitas dasar. Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional. Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. ***