Jumat, Desember 6, 2024
BerandaTanjungpinangPPKM Level I, Aturan Prokes di Tempat Ibadah Lebih Dilonggarkan

PPKM Level I, Aturan Prokes di Tempat Ibadah Lebih Dilonggarkan

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanjungpinang yang turun dari Level III menjadi Level I juga membuat aturan lebih dilonggarkan.

Salah satunya terkait aturan penyelenggaraan ibadah di masjid. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan jamaah masjid di Tanjungpinang tidak perlu jaga jarak saat salat lagi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Rabu (04/10), mengatakan, pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level I antara lain, dapat  merapatkan barisan saat salat di masjid.

“Tapi walupun demikian semua harus tetap memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga kebersihan di masjid. Petugas di masjid harus tetap rutin semprot disinfektan, dan mengepel lantai agar tetap bersih,” kata Tjetjep.

Tjetjep menjelaskan PPKM di Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepri yang ditetapkan Level I. Enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri yakni Bintan, Batam, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas turun dari Level III Level II PPKM.

Pelaksanaan PPKM Level II di daerah tersebut hampir sama seperti Level I di Tanjungpinang, namun aktivitas di masjid masih harus jaga jarak. Untuk aktivitas perekonomian, seperti mal dapat buka mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB.

Pertemuan tatap muka secara terbatas di sekolah pun dapat dilakukan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kelonggaran pembatasan sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berdampak positif pada berbagai sektor strategis, seperti ekonomi,” ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk memberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM Level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang Level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri Level II PPKM. Untuk syarat perjalanan udara, gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.

“Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, kita tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari agar tidak tertular COVID-19,” katanya. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.