Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Keputusan program pemutihan pajak kenderaan yang dilaksanakan Provinsi Kepri berdampak positif terhadap penerimaan pajak khususnya kenderaan bermotor.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BP2RD Provinsi Kepri, Anjar Wijaya, Kamis, (2/9) mengatakan selama program pemutihan pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri mencatat telah memperoleh Rp 26.431.358.718 khusus bagi kenderaan yang menunggak pajak.
Anjar Wijaya mengatakan besaran PAD itu diperoleh hanya dalam kurun waktu periode Juli – Agustus 2021. Tentu angka itu masih akan bertambah nilainya mengingat pemberlakuan pemutihan pajak sampai September.
Saat ini mulai dari Juli-Agustus sudah 20.972 unit kendaraan milik masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui program tersebut. Adapun rincian kenderaan terdiri dari roda 4 sebanyak 5.647 unit dan roda 2 sebanyak 15.325.
Sementara itu Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli beberapa waktu lalu mengatakan program pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung 1 Juli 2021 hingga 30 September 2021.
Pemutihan pajak yang dimaksud yaitu pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok, BBNKB II gratis, dan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen. Pemberlakuan pemutihan pajak ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk kembali membayarkan pajak kenderaan mereka.
Reni juga berharap kesempatan ini bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya karena setelah program pemutihan pajak sampai September tidak ada lagi perpanjangan untuk tahun ini maupun tahun depan. (ko)