Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinang kembali melaksanakan razia bersama tim satgas covid di Swalayan 21, Tanjungpinang, Kamis malam (1/7). Hasilnya ditemukan dua orang karyawan Swalayan 21 dinyatakan positip covid 19 menggunakan rapid antigen.
Adapun razia dipimpin Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Surjadi.
Di Tanjungpinanh berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, angka terkonfirmasi positif covid -19 hingga hari kamis (1/7) mencapai 965 orang. Tanjungpinang juga masih berada pada zona merah.
Kondisi tersebut membuat tim satgas covid -19 Kota Tanjungpinang harus lebih memperketat aturan protokol kesehatan demi menekan pertambahan jumlah kasus.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan selama masih terus terjadi jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang, ” kata Rahma yang ikut melaksanakan razia.
Rahma menyampaikan, sesuai surat edaran Walikota Tanjungpinang nomor 443.1/870/6.101/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian /Kerumunan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang, pada point 4 disebutkan bahwa jam operasional restoran/pujasera/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar atau tempat sejenisnya dalam melayani pengunjung yang menimbulkan keramaian/kerumunan diabatasi sampai pukul 22.00 Wib dengan memtuhi protokol kesehatan dan wajib membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat atau ruangan yang tersedia, sedangkan lebih dari jam operasional dilayani dengan pesan antar (delivery order)/dibawa pulang (take away) serta untuk pemilik usah/pengelola dilarang menyediakan meja dan kursi bagi pengunjung.***