Selasa, Januari 14, 2025
BerandaKepriSesuai Aturan PPKM Mikro Muswil BKMT Kepri Terpaksa Ditunda

Sesuai Aturan PPKM Mikro Muswil BKMT Kepri Terpaksa Ditunda

Beritaibukota.com, – Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Kepri, Hasan. S.Sos menjelaskab pelaksanaan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) II Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) tingkat Provinsi Kepri yang seharusnya dilaksanakan, Kamis (8/7) di aula Wan Seri Beni terpaksa harus ditunda menyusul adanya pengetatan peraturan PPKM Mikro.

“Kegiatan ini saya tegaskan bukan dibubarkan ya, tapi ditunda.  Karena aturan PPKM mikro yang mengatur pengetatan diluar Jawa-Bali  yang baru diberlakukan 6-12 Juli. Beberapa daerah di Kepri yang terkena adalah Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Natuna,” kata Hasan.

Sesuai aturan PPKM poin 9, kata Hasan lagi, yakni menyangkut kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup untuk sementara waktu. Dan level lainnya diizikan buka dengan pembatasan kapasitas makdimal 25 persen dan harus dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Tetdapat 11 poin yang tertuang dalam PPKM Mikro yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Pertama, terkait tempat kerja untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen di kabupaten kota yang masuk penilaian situasi Covid-19 level 4, atau zona merah.

Sementara untuk level lainnya atau zona hijau dan kuning, bisa WFH dan WFO dengan jumlah maksimal 50 persen.

Ketentuan kedua, Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring untuk level 4, dan untuk level lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kemendikbudristek untuk Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tertentu, kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keempat, unruk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi kapasitas maksimal 25 persen, dengan jam operasional maksimal hingga 17.00 waktu setempat. Untuk layanan pesan antar bisa dilakukan sampai pukul 20.00, dan restoran yang hanya menerapkan pesan antar boleh buka 24 jam.

Kelima, aturan ujtuk pusat perbelanjaan/mal dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat denga penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen.

Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 perssen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan ibadah seperti  tempat ibadah, masjid, mushola, gereja, pura, dan vihara, serta tempat ibadah lainnya pada daerah level 4 ditiadakan sementara waktu. Dan untuk zona lainnya berjalan sesuai aturan Kementerian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kedelapan, area publik/fasilitas umum pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Sementara untuk level lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada level 4 ditutup sementara waktu. Sementara level lainnya diizikan buka dengan pembatasan kapasitas 25 persen maksimal, dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun, untuk kegiatan hajatan diatur paling banyak 25 persen kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/pertemuan di tempat umumyag dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 4 ditutup sementara waktu. Daerah level lainnya dibatasi kapasitas maksiman 25 persen yang pengaturannya ditetapkan dalam Perda atau Perkada.

Terakhir, poin kesebelas, transportasi umum dilakukan pengaturan pembatasan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah daerah.

Dari poin-poin PPKM Mikro tersebut menurut Hasan sangat jelas, kenapa Muswil BKMT II tingkat Kepri terpaksan ditunda. Karena wilayah Tanjungpinang masuk dalam zona merah dan aturannya semua yang menyangkut kegiatan seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu.

“Jadi jelas disitu aturannya menyebutkan ditutup untuk sementara waktu, bukan dibubarkan atau ditiadakan.  Artinya nanti jika Tanjungpinang sudah normal, atau sudah tidak dalam zona merah lagi bisa dijadwalkan ulang,” jelas Hasan.

Sebagai ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Kepri, tegas Hasan, Gubernur Kepri H Ansasr Ahmad  tentu tidak ingin melanggar peraturan yang audah diamanahkan oleh Pemerintah Pusat. Apalagi Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat itu sendiri,” kata Hasan.

Sesuai edaran PPKM ini sendiri akan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Setelah tanggal tersebut, teruta.a setelah kondisi membaik, seluruh kegiatan akan berjalan normal kembali.

“Sekali lagi saya tegaskan, untuk sementara waktu ini seluruh kegiatan yang sifatnya berkumpul di kantor gubernur diminta ditunda sampai dengan situasi membaik. Jadi bukan dibubarkan, namun kita minta untuk ditunda. Karena sesuai aturan PPKM yang berlaku hingga 20 Juli tersebut,” pungkasnya. (***)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.